Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp288 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang disita dalam kasus tersebut kini mencapai Rp 1,4 triliun.

“Jika kita total, sudah ada lebih dari Rp 1,4 triliun uang yang disita dan diamankan oleh penyidik dalam perkara ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa (3/12/2024).

Harli memerinci barang bukti yang senilai Rp 1,4 triliun tersebut merupakan hasil dari empat kali penyitaan. Penyitaan pertama sebesar Rp 450 miliar, kedua Rp 372 miliar, ketiga Rp 301 miliar, dan penyitaan keempat sebesar Rp 288 miliar.

“Setidaknya, penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang dalam kasus (korupsi ekspor CPO) ini,” ujar Harli.

Dia juga menambahkan uang sebesar Rp 1,4 triliun tersebut akan langsung dititipkan ke bank penitipan yang ditunjuk. Selanjutnya, uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.

“Uang yang disita (dalam korupsi ekspor CPO) bukan jumlah yang sedikit, dan ini sangat terkait dengan kepentingan negara. Oleh karena itu, penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, dengan langsung menitipkan uang tersebut ke bank penitipan,” jelas Harli.