Sejauh ini, bos Sriwijaya Air itu tidak kunjung muncul ke publik dan bahkan belum juga ditahan usai penetapannya sebagai tersangka.
“Terkait dengan HL, kami masih melakukan upaya untuk bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan langkah-langkah apa yang sedang kami lakukan. Tentu saja karena itu untuk kepentingan penyidikan tidak bisa kami sampaikan di sini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Kuntadi enggan merespon kabar keberadaan Hendry Lie di luar negeri. Dia menegaskan, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi timah dan akan bertanggungjawab atas keputusan tersebut.
“Terkait dengan saudara HL, tadi kami sampaikan bahwa penyidik tetap akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan penanganan perkaranya. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan oleh karena itu kami bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan penanganan perkaranya,” jelas dia.
Kejagung sendiri sempat menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Hendry Lie lantaran masalah kesehatan. Namun begitu, hingga kini keberadaan tersangka kasus korupsi komoditas timah itu pun masih menjadi pertanyaan publik.
“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, kami sudah melakukan dan sedang melakukan langkah-langkah untuk bisa melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi agar hal-hal itu (melarikan diri) tidak terjadi. Banyak upaya yang bisa kita lakukan,” jelas dia.
“Terkait keberadaan yang bersangkutan kami tidak bisa menyampaikan di sini. Tapi yang jelas kami akan menyelesaikan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan,” sambung Kuntadi.