Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kali ini pihaknya telah menyita enam aset tanah seluas 20.027 m2.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Dia merincikan, eman aset yang disita itu satu tanah dan bangunan dengan luas 389 m2 berlokasi di Banjarsari Surakarta. Kemudian, satu aset tanah dan bangunan berupa villa dengan luas 3.120 m2 di Tawamangu, Karanganyar.
Sementara sisanya berupa empat tanah kosong yang berlokasi di empat wilayah mulai dari Karanganyar, Sroyo, Kemiri dan Kebakkramat.
Menurut Anang, penyitaan ini dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Sritex. Adapun, penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025).
“Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.
Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2.
Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.
