Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar pada Kasus TPPU

Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar pada Kasus TPPU

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp35,1 miliar dalam kasus dugaan TPPU Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan total ada tujuh bidang tanah dengan luas 13.362 m2 di Pekanbaru, Riau.

“Harga perkiraan kurang lebih Rp35,1 miliar, 35 lebih perkiraan,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Dia merincikan terdapat lima bidang tanah dengan hak milik atas nama anak Zarof Ricar yakni Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini di Kecamatan Marpoyan Damai, Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau.

Kemudian, dua bidang tanah kosong yang terletak di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, hak milik atas nama Ronny seluas 2.458 m2.

Adapun, Anang mengemukakan bahwa penyitaan terkait aset tersangka TPPU Zarof Ricar ini pada Rabu (10/9/2025).

“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di kecamatan Bina Widya Ini daerah Provinsi Riau juga Pekanbaru atas nama Anak tersangka Ini RBP. Luasnya 2.428 m2,” pungkas Anang 

Sekadar informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022.

Dalam perkara itu, eks pejabat MA ini mulanya divonis 16 tahun penjara. Vonis itu kemudian diperberat menjadi 18 tahun oleh hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/7/2025).