Kejagung Sita 21 Motor dari Rumah Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda dari berbagai merek disita
Kejaksaan Agung
(Kejagung) dari rumah tersangka suap vonis lepas kasus
ekspor crude palm oil
(CPO), Ariyanto Bahri (AR).
Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit mobil merek Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil merek Land Rover.
“Kemudian 21 unit sepeda motor, ini di sebelah kanan saya banyak motor besar ya, dan 7 sepeda, juga ini disita dari rumah Ariyanto Bahri (kuasa hukum korporasi),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Selain puluhan motor dan sepeda, Kejagung juga menyita 10 lembar pecahan 100 dollar Singapura. Lalu 74 lembar pecahan 50 dollar Singapura.
“Uang tersebut telah disita di rumah Ariyanto Bahri yang tersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai bersangka satu hari yang lalu,” ungkapnya.
Selain AR, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel),
Muhammad Arif Nuryanta
; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG; dan Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso.
Kemudian, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar. Sementara tiga hakim yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Djuyamto (DJU) diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas.
Vonis lepas merupakan putusn hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Atas tindakannya, Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tiga hakim yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Djuyamto (DJU) disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kejagung Sita 21 Motor dari Rumah Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Nasional 14 April 2025
/data/photo/2025/04/14/67fc167e55a79.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)