Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal tengah mendalami unsur dugaan korupsi terkait isu beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Penyelidikan kini ditangani Tim Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Ini ditangani Tim P3TPK dan ada di bawah Gedung Bundar, kewenangannya berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dalam penyelidikan awal, Kejagung akan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI. Diketahui, Satgas Pangan Polri juga membuka penyidikan dengan mengacu pada pasal perlindungan konsumen dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung telah mengirimkan surat panggilan kepada enam perusahaan untuk dimintai keterangan pada Senin (28/7/2025). Meski belum memerinci posisi masing-masing pihak, Anang memastikan perusahaan-perusahaan tersebut akan dimintai klarifikasi soal beras oplosan. “Yang dipanggil adalah enam PT,” jelas Anang.
Perusahaan yang dipanggil antara lain, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari Javagroup.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan distribusi beras sesuai standar mutu nasional dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Kami ingin distribusi beras ke masyarakat berjalan lancar dan tidak ada penyimpangan,” tegas Anang.
