Jakarta –
Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo mengajukan praperadilan. Kejagung siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Ya saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka ya dan kita tahu bahwa pra-peradilan itu sangat dihormati oleh hukum acara. Dan kami sebagai penyidik dalam kaitannya tentu sebagai termohon praperadilan kami akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Penyidik Kejagung menyiapkan kebutuhan untuk menghadapi praperadilan. Pihaknya akan membawa bukti-bukti yang sudah didapat.
“Nanti kita lihat seperti apa isi dari gugatan praperadilannya. Tentu kita akan mempersiapkan baik dari sisi dokumentasi maupun bukti-bukti yang sudah kita peroleh, sebagai jawaban terhadap permohonan,” ungkap dia.
“Kita dengarkan dulu apa isi permohonannya karena seperti yang saya sampaikan bahwa praperadilan ini terkait dengan prosedural-prosedural hukum. Makanya nanti penyidik di situ dengan dokumentasi yang ada dengan bukti yang ada,” kata dia.
Sebelumnya, salah satu hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan. Permohonan diajukan mengenai status tersangkanya di Kejagung.
Djuyamto mengatakan Heru mengajukan permohonan pada Selasa (3/12). Hakim yang mengadili praperadilan ini juga sudah ditetapkan.
“Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana, dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus,” jelasnya.
Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti. Selain tiga hakim, satu orang pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam putusannya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini Ronald Tannur juga sudah dieksekusi.
(idn/idn)