Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis: Rumah hingga Tas Branded

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis: Rumah hingga Tas Branded

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera melakukan lelang aset terpidana Harvey Moeis dalam kasus megakorupsi timah. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset milik Harvey Moeis yang disita pihaknya telah berstatus barang rampasan.

Pasalnya, status hukum Harvey saat ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Adapun, barang rampasan dari suami Sandra Dewi itu bakal diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA).

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Anang saat dihubungi, dikutip Selasa (4/11/2025).

Dia menambahkan, setelah diserahkan ke BPA nantinya aset Harvey Moeis itu bakal diperhitungkan nilai asetnya dan dilakukan pelelangan. Hasilnya, aset tersebut bakal disetor ke kas negara sebagai pembayaran pengganti.

“Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dia kemudian divonis 6,5 tahun dalam perkara itu.

Kemudian, pada persidangan kasasi, hakim agung pada MA telah memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun. Selain itu, suami Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar.

Adapun, aset terkait Harvey yang telah dirampas oleh negara yakni aset bangunan, puluhan tas mewah, perhiasan, hingga sejumlah kendaraan mewah.