Kejagung Sebut Vonis Hukuman Pidana Zarof Ricar Sudah Dieksekusi

Kejagung Sebut Vonis Hukuman Pidana Zarof Ricar Sudah Dieksekusi

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hukuman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur sudah dieksekusi.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan proses eksekusi pidana telah dilakukan sejak Senin (8/12/2025).

“Sudah dieksekusi, hari Senin kemarin,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Dia menambahkan, Zarof Ricar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.

“Di Salemba ya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” dalam vonis kasasi yang dilihat dalam situs MA.