Kejagung Sebut Kasus Korupsi yang Seret Eks Dirjen Tak Terkait Tax Amnesty
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kasus dugaan korupsi terkait pajak yang menyeret eks Direktur Jenderal Pajak Ken Diwjugiasteadi tidak berkaitan dengan program Tax Amnesty.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Anang Supriatna
mengatakan, kasus yang diusut tim penyidik Gedung Bundar itu menyangkut dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak pada periode 2016-2020.
“Itu bukan terkait
Tax Amnesty
, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya,” kata Anang kantorKejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Anang membenarkan bahwa tim penyidik telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah pihak.
Namun, ia mengaku tidak memegang daftar lengkap identitas orang-orang yang dimintakan cegah tersebut karena hal itu berada di ranah teknis penyidik.
“Tim penyidik Gedung Bundar sudah melakukan pencekalan ke beberapa pihak. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, dan identitas juga saya tidak tahu pasti,” kata Anang.
Meski demikian, sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025), Anang membenarkan informasi mengenai lima orang yang dicegah terkait dugaan
korupsi perpajakan
.
Lima orang yang telah dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu
Ken Dwijugiasteadi
; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kejagung Sebut Kasus Korupsi yang Seret Eks Dirjen Tak Terkait Tax Amnesty
/data/photo/2025/10/20/68f5f90452acd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)