Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui istrinya Meirizka Widjaja (MW) menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus anaknya Ronald Tannur (RT) yang menganiaya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR (Lisa Rahma),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers Senin (4/11/2024) malam.
“Jumlahnya dia tidak tahu, karena memang sepertinya yang seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait kemungkinan menjerat Edward, Qohar mengaku siap menjadikannya sebagai tersangka apabila ada bukti yang cukup.
“Sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban,” ujar Qohar.