Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan PT Paramount Land terkait gugatan keberatan penyitaan aset bangunan Rp30,2 miliar di kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan gugatan itu.
Pasalnya, keberatan dari pihak ketiga dalam kasus rasuah telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pihak ketiga yang merasa dirugikan dan beritikad baik.
“Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik, sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/11/2025).
Dia menambahkan, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.
“Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh Majelis hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, gugatan PT Paramount Land terkait keberatan penyitaan aset terkait ruko senilai Rp 30,2 miliar di kasus timah telah dibenarkan oleh Jubir PN Jakarta Pusat Andi Saputra.
Andi mengatakan aset yang digugat itu berkaitan dengan terpidana Tamron selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
“Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Sidang perdana keberatan tersebut digelar pada Rabu (6/11/2025). Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan pada Selasa (11/11/2025) dengan agenda jawaban dari Kejagung. Adapun, sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi.
Sekadar informasi, Tamron alias Aon telah divonis delapan tahun pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu diperberat menjadi 18 tahun di pengadilan tinggi (PT) Jakarta.
Selain itu, Aon juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan tambahan hukuman berupa uang pengganti Rp 3,5 triliun.
