Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang Nasional 30 Juli 2025

Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –

Kejaksaan Agung
memeriksa sepupu dari eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar
, inisial DVD, sebagai saksi dalam kasus
tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku wiraswasta, saudara sepupu tersangka ZR, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Sepupu Zarof, DVD, diperiksa terkait dengan tindakan dan perilaku Zarof ketika masih aktif bertugas sebagai pejabat negara.
“(Ditanya terkait) tugasnya (Zarof) pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama tersangka ZR,” jelas Anang.
Diketahui, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU sejak 10 April 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di sejumlah tempat.
Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
Penyidik tengah menelusuri aliran-aliran dana yang mengumpulkan tumpukan uang hampir Rp 1 triliun ini.
Terbaru, Zarof juga kembali ditetapkan sebagai tersangka
dugaan suap
dan gratifikasi dari penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
Zarof diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dalam perkara perdata sengketa terkait dengan uang dan aset warisan.
Dugaan suap
ini disebutkan terjadi pada tahun 2023-2025.
Saat itu, Isidorus Iswardojo (II) diketahui tengah bersengketa dengan anak angkatnya, Ineke Iswardojo.
Atas permintaan Lisa Rachmat dan Isidorus, Zarof disebutkan telah menyuap majelis hakim di PT DKI dan MA masing-masing Rp 5 miliar.
Selain Zarof, Lisa dan Isidorus juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.