Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait perkara Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam keterangan tertulis mengatakan, kedua saksi tersebut yaitu anggota Mahkamah Konstitusi dan seorang pegawai Komisi Yudisial.
“AL mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA yang diperiksa untuk tersangka ZR dan tersangka LR. Kedua, berinisial DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini diperiksa untuk tersangka MW,” kata Harli Siregar, Rabu (20/11/2024).
Harli mengatakan, kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Sebelumnya, penyidik memanggil dua orang saksi yaitu istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Pemeriksaan dilakukan kepada istri dari Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan untuk tersangka Merizka Widjaja (MW) merupakan ibu dari Ronald Tannur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“RS merupakan istri dari tersangka hakim ED dan MP merupakan istri dari tersangka hakim M,” kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).