Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung
(Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pengacara
Ronald Tannur
Lisa Rahmat (LR) terkait
dugaan suap
kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa terdapat empat orang yang diperiksa.
Mereka adalah SJJB sebagai pihak swasta, SC sebagai kerabat LR, SA sebagai adik ipar tersangka LR, dan DR sebagai adik tersangka LR.
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur 2023-2024
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa keempat saksi tersebut diperiksa di Jakarta untuk mendalami perkara pemufakatan jahat yang melibatkan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan LR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli dalam keterangan resmi pada Kamis (28/11/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap yang melibatkan vonis Ronald Tannur.
Di antara tersangka tersebut terdapat tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang terbukti menerima
fee
dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk mempengaruhi vonis bebas di tingkat pertama.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka karena terlibat dalam permufakatan jahat dengan LR untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kejagung juga menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka karena diduga memberikan ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.