Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait dengan Kasus Ronald Tannur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) memeriksa dua istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas
Ronald Tannur
.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada istri dari Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Keduanya diperiksa sebagai saksi.
“RS merupakan istri dari tersangka hakim ED dan MP merupakan istri dari tersangka hakim M,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
Harli mengatakan, istri dari dua hakim tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan untuk tersangka Merizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tegas Harli.
Sebagai informasi ibu dari Ronald Tannur pekan lalu telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya ke Rutan Kejagung Jakarta untuk mempermudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, istri eks Politikus PKB Edward Tannur itu diduga telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
“Totalnya Rp 3,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024) lalu.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.