Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said di Kasus Minyak Mentah

Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said di Kasus Minyak Mentah

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

“Iya [Eks Menteri ESDM, Sudirman Said diperiksa],” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Dia menambahkan, Sudirman Said diperiksa atas pengetahuannya terkait pengadaan minyak mentah saat menjadi Menteri ESDM 2014-2016.

Anang juga menegaskan bahwa Sudirman Said masih berstatus saksi dalam perkara pengadaan minyak di Petral itu.

“Ya dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya [menjadi Menteri ESDM] saat itu,” pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus Petral sudah naik penyidikan pada Oktober 2025. Kasus dugaan rasuah ini merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah. Oleh karena itu, terdapat sejumlah tersangka yang telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adapun, korps Adhyaksa mengendus adanya keterlibatan saudagar minyak tersohor Riza Chalid dalam kasus pengadaan minyak mentah di ini. Namun, Kejagung belum menjelaskan secara detail keterkaitan kasus Petral dengan tersangka di kasus tata kelola minyak itu.