Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) memeriksa adik
Ronald Tannur
berinisial FRT sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi penanganan pekara, Rabu (4/12/2024).
Dikonfirmasi
Kompas.com
, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa FRT adalah Fabizio Revand Tannur.
“Iya betul,” kata Harli singkat.
Harli menyampaikan, pemeriksaan adik Ronald Tanur itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“FRT selaku anak tersangka Meirizka Widjaja ikut atau MW,” ucap dia.
Selain FRT, Kejagung memeriksa saksi lainnya, yakni PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
Harli menyampaikan, dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur. Tiga orang di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim itu diduga menerima
fee
dari Lisa selaku kuasa hukum Ronald untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald yang diproses hukum karena kasus penganiayaan.
Kemudian, Kejagung menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.
Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka karena telah memberikan ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.