Jakarta, Beritasatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi Pertamina ini dilakukan pada Senin (14/4/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa delapan saksi tersebut adalah WCP, AB, PA, DDKD, BDT, AS, BRI, dan MW.
WCP diketahui menjabat sebagai Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak pada Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM. Sementara itu, tujuh saksi lainnya merupakan pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk jabatan strategis seperti Vice President Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina, serta Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional.
Menurut Harli, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang juga menjerat Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Pertamina ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Penyidikan kasus dugaan korupsi Pertamina ini masih terus berjalan, dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor energi strategis seperti pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.