Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Meski demikian, Anang belum menjelaskan sosok puluhan saksi yang diperiksa itu. Dia hanya menyatakan bahwa penyidik pada Jampidsus Kejagung RI masih melakukan pendalaman terkait dengan perkara ini.
Di samping itu, Anang menegaskan bahwa periodesasi pengusutan korps Adhyaksa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini berbeda.
Pasalnya, periode KPK mengusut perkara Petral ini 2019-2025. Sementara, penyidik Kejagung melakukan pengusutan pada periode 2008-2015.
“Ini kan kalau gedung bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan,” imbuhnya.
Di samping itu, kata Anang, penyidik Kejagung juga telah melakukan koordinasi KPK terkait pengusutan ini.
“[Kasus Petral] Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK,” pungkasnya.
