Sementara itu, untuk capaian penanganan kasus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, untuk tindak pidana korupsi untuk penyidikan ada sebanyak 2316 perkara, penyelidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi 1.836.
“Kemudian upaya hukum banding 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan PK 59 perkara. Perpajakan karena penyidikannya bukan dari kita, maka tuntutannya sebanyak 73 perkara, eksekusi 51 perkara, upaya hukum banding 8 perkara, kasasi 3 perkara, Peninjauan Kembali 3 perkara,” jelas dia.
Adapun tindak pidana kepabeanan, untuk penuntutan ada sebanyak 51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding 2 perkara, kasasi 3 perkara dan PK 3 perkara.
“Tindak pidana Cukai, Penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, kasasi 13 perkara,” Harli menandaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4898165/original/048615300_1721631476-barang_bukti_korupsi_Timah_Harvey_Moeis_dan_Helena_Lim-HERMAN_9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)