Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kejagung Kembali Buka Kasus Sogokan Minyak Goreng, Said Didu Desak Dua Hal Ini Diusut Tuntas – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejagung Kembali Buka Kasus Sogokan Minyak Goreng, Said Didu Desak Dua Hal Ini Diusut Tuntas

Kejagung Kembali Buka Kasus Sogokan Minyak Goreng, Said Didu Desak Dua Hal Ini Diusut Tuntas

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberi pujian ke Kejaksaan Agung.

Hal ini terkait pembukaan kembali kasus sogokan minyak goreng yang sebelumnya sempat dihentikan.

Melalui cuitan di media sosial X pribadinya, ia mengucapkan terima kasih karena kembali membuka kasus ini.

“Terima kasih kepada kejaksaan Agung membuka kasus sogokan perkara minyak goreng,” tulisnya dikutip Senin (14/4/2025).

Ada harapan agar kedepannya kasus ini bisa menjadi langkah awal untuk kembali membuka dan mengusut kasus-kasus lain.

Seperti korupsi pertamina dan kasus pagar laut yang menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu.

“Semoga kasus ini menjadi semangat untuk membuka secara tuntas,” tuturnya.

Pertama kata dia, korupsi Pertamina. Kedua kasus pagar laut di Tangerang. “Kedua kasus tersebut dibelakangnya pemilik uang besar dan pengatur kekuasaan,” harapnya.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Kali ini, tiga hakim resmi menjadi tersangka. Mereka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar

Merangkum Semua Peristiwa