Kejagung Jerat Edward Hutahaean Sebagai Tersangka: Terima Rp 15 M Duit BTS

13 October 2023, 21:50

Kejagung tahan Edward Hutahaean terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Jumat (13/10) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka pada Jumat (13/10). Ia diduga menerima uang hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.Edward terlihat digiring keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 21.15 WIB. Ia mengenakan rompi merah muda dengan tangan terborgol.Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.”Pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH,” kata Kuntadi dalam jumpa pers.Kuntadi menerangkan, Edward diduga telah menerima uang total Rp 15 miliar yang didapat dari dua terdakwa korupsi BTS. Dua terdakwa itu, yakni Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.”Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.Kejagung tahan Edward Hutahaean terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Jumat (13/10) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparanAtas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.Pengembangan dari PersidanganNama Edward juga sempat muncul dalam kesaksian Irwan Hermawan. Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu mengaku telah menggelontorkan uang kepada Edward atas perintah dari Anang. Nilainya juga cukup besar.Irwan mengaku mengeluarkan uang Rp 15 miliar atau USD 1 juta untuk Edward Hutahaean ini.”Saudara mengeluarkan uang, logikanya Pak Irwan, Saudara mengeluarkan uang itu mesti tahulah Pak untuk siapa ini uang,” kata hakim kepada Irwan dalam persidangan Selasa (26/9) kemarin.”Iya, namanya Edward Hutahaean,” kata Irwan.”Siapa itu Edward Hutahean?” tanya hakim lagi.”Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus),” ucap Irwan.Irwan menjelaskan, Edward ini mengaku bisa mengurus kasus. Sosok Edward ini disampaikan oleh Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Dirut Bakti Kominfo, Anang Latif. Dia diminta memberikan uang Rp 15 miliar kepada Edward ini.”Jadi, ini sudah mulai diusut sama Kejaksaan Agung, bisa ditutup ini, ya kan? begitu kah?” tanya hakim.”Dari mulai, bahkan dari sebelum diusut [Kejaksaan Agung], dari mulai ribut-ribut Yang Mulia,” jawab Irwan.Irwan mengaku hanya menyerahkan uang itu sekali dengan jumlah Rp 15 miliar.”Satu kali. Pada akhirnya dengan Beliau karena Beliau banyak mengancam dan meminta proyek pada akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan Beliau. Jadi, untuk Beliau hanya satu kali 1 juta dolar,” ucap Irwan.Uang itu diserahkan melalui staf Galumbang. Namun pada akhirnya, Irwan menyebut Edward ini tak berhasil meredam kasus.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi