Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arif, staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2023.
Kuasa hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing, membenarkan langkah penjemputan paksa tersebut.
“Iya, hari ini benar dijemput (paksa),” ujar Indra saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Ibrahim tiba di Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB. Sementara itu, Nadiem Makarim telah hadir lebih dulu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.57 WIB.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga stafsus Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IA).
Ketiganya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
“Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari yang lalu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Kejaksaan Agung belum melangkah lebih jauh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook karena masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap satu Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini disebut sebagai kunci untuk menentukan kelanj…
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5283351/original/095925600_1752552360-nad6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)