Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai.
Djaka menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut berkaitan dengan pendalaman kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas kelapa sawit dan turunannya. Penyelidikan ini menyasar periode tahun berjalan 2021 hingga 2024.
“Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya, selama tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau tidak salah,” ungkap Djaka di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dia memerinci bahwa penggeledahan tidak terpusat di satu lokasi saja, melainkan dilakukan di beberapa kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai yang memiliki kaitan operasional dengan aktivitas ekspor komoditas tersebut.
Meski proses hukum tengah berjalan, Djaka menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya kesalahan prosedur atau tindak pidana yang dilakukan oleh personel Bea Cukai sebelum adanya putusan hukum yang mengikat.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, purnawirawan perwira TNI ini memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan pendampingan bagi pegawainya yang menjalani pemeriksaan.
“Tentunya kita belum tentu men-judge bahwa personel dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan, kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa,” tutupnya.
Dugaan Korupsi Limbah CPO
Adapun, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022. Pengusutan ini dilakukan karena penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor Pome 2022.
Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data eksportasi POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil alias CPO. Padahal, POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik.
Adapun kalau merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090.
Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukkan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.
Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.
Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.
Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.
Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta.
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.
“Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).
