Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aset Rp 920 Miliar Zarof Ricar

Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aset Rp 920 Miliar Zarof Ricar

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran transaksi aset milik Zarof Ricar (ZR), tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

“Kami sudah meminta bantuan PPATK terkait transaksi-transaksi yang melibatkan tersangka, namun tentu tidak bisa langsung diberikan. Kami harus menunggu prosesnya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Selain bekerja sama dengan PPATK, Qohar menambahkan bahwa Kejagung juga meminta bantuan beberapa bank untuk menelusuri rekening para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

“Di bawah koordinasi Kasubdit Penelusuran Aset di Jampidsus, kami telah melakukan penelusuran aset secara maksimal,” jelasnya.

Pada penggeledahan di rumah pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total Rp 920 miliar.

Terkait asal dana miliaran rupiah tersebut, Qohar menyatakan bahwa penyidik masih terus mengusut sumber dan peruntukan uang tersebut.

“Uang sebesar Rp 920 miliar ini masih terus ditanyakan kepada tersangka karena jumlahnya sangat besar. Proses ini memerlukan waktu karena membutuhkan ingatan yang akurat,” katanya.

Zarof Ricar (ZR), mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10/2024) atas dugaan pemufakatan jahat. Ia diduga bertindak sebagai makelar dalam proses kasasi yang melibatkan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Qohar mengungkapkan bahwa Zarof diduga terlibat dalam upaya suap atau gratifikasi bersama LR, pengacara Ronald Tannur. LR disebut meminta Zarof untuk memengaruhi hakim agung agar menyatakan kliennya, Ronald Tannur, tidak bersalah dalam putusan kasasi.

“LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” lanjut Qohar.

Namun, uang suap tersebut dilaporkan belum diterima oleh para hakim yang bersangkutan.

“ZR mengakui pernah bertemu salah satu hakim, tetapi belum ada kaitan langsung dengan putusan kasasi. Kami masih mendalami kebenaran informasi ini,” ucap Qohar.

Selain uang tunai, dalam penggeledahan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta, penyidik juga menemukan 51 kilogram emas Antam. Uang dan emas tersebut diduga sebagian besar diperoleh Zarof dari perannya sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Zarof Ricar ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024.