Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami koruptor Harvey Moeis (HM).
“Terkait dengan pernyataan presiden, tentu, kita sangat mendukung ya apa yang sudah dinyatakan oleh beliau,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Rabu (1/1/2025).
Harli menyampaikan, vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis terlalu ringan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutan JPU, Harvey Moeis dituntut 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan presiden yang menyatakan vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.
Menurut Harli, saat ini pihaknya tengah menyusun memori terkait vonis Harvey Moeis guna melakukan banding dalam kasus tersebut.
“Meski salinan putusannya (vonis Harvey Moeis) masih kita tunggu, tetapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan JPU, itu juga bisa kita jadikan pedoman dan dasar untuk menyusun dalil yang disampaikan,” kata dia.