Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih kompleks dan sulit dibuktikan karena batasannya tidak jelas serta bersifat fluktuatif.
“Perekonomian negara itu hanya bisa dilihat oleh ahli ekonomi makro, bukan mikro,” ujarnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, dia berpandangan hal tersebut lebih berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Sebab itu, Romli menilai bahwa memastikan adanya kerugian perekonomian negara dalam waktu yang singkat sangat sulit untuk dilakukan.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya dakwaan yang jelas dan cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang tidak menjelaskan peran setiap terdakwa dalam tindak pidana, dapat dianggap kabur atau obscure dan berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidak terlihat jelas siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidak jelas dan dapat batal demi hukum,” Romli menandaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4898167/original/042720300_1721631477-barang_bukti_korupsi_Timah_Harvey_Moeis_dan_Helena_Lim-HERMAN_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)