Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif mendalami dugaan praktik suap dalam penanganan vonis perkara ekspor crude palm oil (kasus vonis CPO). Upaya pemberantasan mafia CPO ini terus bergulir dengan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum. Hingga saat ini, sebanyak 14 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus vonis CPO tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, dari 14 saksi yang telah diperiksa, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis CPO ini.
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga pengacara, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR).
Selain itu, satu panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan (WG), serta tiga hakim yang terdiri dari Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, juga turut menjadi tersangka dalam kasus suap vonis CPO yang melibatkan ekspor CPO ini.
“Sebagaimana kita ketahui, Kejaksaan Agung telah memeriksa sedikitnya 14 saksi, di mana tujuh orang di antaranya telah berstatus tersangka,” jelas Harli Siregar kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, Harli Siregar menambahkan, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Salah satunya adalah Wahyu Gunawan, yang kembali menjalani pemeriksaan pada hari ini untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus vonis CPO ini.
“Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi. Setiap informasi yang diperoleh akan dicocokkan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus suap vonis CPO ini,” lanjutnya.
Mengenai kemungkinan pemanggilan pihak-pihak dari perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor CPO, seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, Harli Siregar menyatakan hal tersebut belum dilakukan. Saat ini, tim penyidik masih memfokuskan diri pada pemeriksaan saksi dan tersangka yang telah ada dalam kasus vonis CPO ini.
“Penyidik saat ini masih fokus pada pendalaman keterangan dari para saksi maupun tersangka,” pungkas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar terkait perkembangan kasus dugaan suap perkara CPO yang tengah menjadi sorotan.
