JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Senin 19 Januari.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak korupsi di Petral,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Sudirman Said. Anang menjelaskan, keterangan yang dimintakan berkaitan dengan kapasitas Sudirman saat menjabat sebagai senior vice president integrated supply chain (ISC) Pertamina pada periode 2008-2009, serta saat menjabat Menteri ESDM pada 2014-2016.
Menurut Anang, penyidik mendalami pengetahuan Sudirman Said terkait kasus Petral, termasuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diperlihatkan kepadanya. Pemeriksaan ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Terkait beberapa bukti yang diperlihatkan, penyidik mendalami pengetahuan beliau baik saat menjabat di Pertamina maupun ketika menjadi Menteri ESDM,” kata Anang.
Kejagung hingga kini telah memeriksa sekitar 60 orang saksi dalam kasus Petral, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya tergabung di Petral yang kini telah dibubarkan. Namun, Kejagung belum memerinci identitas para saksi tersebut.
Anang juga mengungkapkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor. Meski belum memerinci nominalnya, ia menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini tergolong besar.
Sementara itu, Sudirman Said mengakui pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya. Ia mengaku dimintai keterangan terkait pengalamannya dalam membenahi rantai pasok dan sektor energi nasional, termasuk upaya memberantas praktik mafia migas.
“Dua kali saya mendapat tugas untuk membenahi sektor energi dan supply chain, tetapi dua kali pula saya mengalami hambatan. Saat di Pertamina, unit ISC dilumpuhkan akibat pergantian direksi,” kata Sudirman di gedung Kejagung.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi ketika ia menjabat sebagai menteri ESDM. Upaya pembenahan yang dilakukan tidak berjalan tuntas karena masa jabatannya relatif singkat, kurang dari dua tahun.
Sudirman menegaskan telah menyampaikan seluruh pengalamannya kepada penyidik dan berharap keterangannya dapat membantu penegakan hukum. “Mudah-mudahan keterangan saya memberi manfaat dan memperjelas persoalan,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral dengan rentang waktu perkara 2008-2015, yang cakupannya lebih panjang dibanding penanganan sebelumnya oleh KPK. Kejagung juga memastikan telah berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan perkara tersebut.
