Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Proses Pengajuan Kredit Nasional 3 Juni 2025

Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Proses Pengajuan Kredit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Juni 2025

Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Proses Pengajuan Kredit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –

Kejaksaan Agung
tengah mendalami peran Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (
Sritex
)
Iwan Kurniawan
Lukminto (IKL) dalam hal pengajuan kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
Seperti yang diketahui, permintaan kredit ini berujung pada
kredit macet
per Oktober 2024 yang mencapai Rp 3,58 triliun.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari tiga orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai wakil direktur utama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Harli mengatakan, berdasarkan data manajemen Sritex, sebelum menjabat sebagai direktur utama, Iwan Kurniawan diketahui menjabat sebagai wakil direktur utama, tepatnya pada periode 2014-2023.
Saat itu, Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai direktur utama Sritex.
Kini, Iwan Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Harli mengatakan, ada beberapa hal yang didalami penyidik saat memeriksa Iwan Kurniawan.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan proses pengajuan kredit Sritex kepada pihak bank.
“Tentu nanti akan dikaji didalami bagaimana peran yang bersangkutan itu terhadap ketaatannya akan prosedur dan mekanisme pengajuan kredit dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri,” lanjut Harli.
Selain itu, penyidik juga mendalami terkait pengetahuan Iwan Kurniawan terhadap pengelolaan kredit yang diberikan di tahun 2020 ini.
Termasuk, ada tidaknya peran Iwan Kurniawan dalam pemufakatan jahat yang dilakukan tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diungkap oleh penyidik.
“Untuk saat ini, tentu penyidik akan lebih fokus terhadap bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perbuatan tiga tersangka ya, apalagi terkait dengan mantan direktur utama yang sekarang sudah dinyatakan tersangka dan ditahan,” kata Harli lagi.
Penyidik diketahui telah memeriksa Iwan Kurniawan pada Senin (2/6/2025).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Selain dua pihak bank yang disebutkan, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.