Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami motif tersangka Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menitipkan sebuah tas kepada Satpam PN Jaksel sebelum ditahan, terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.
“Perlu saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap security yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Menurut Harli, satpam tersebut menyerahkan secara sukarela tas yang dititipkan oleh tersangka Djuyamto kepada penyidik dan kemudian dibuatkan berita acara penyitaan barang tersebut.
“Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya,” jelas dia.
Secara rinci, di dalam tas tersebut berisikan dua unit handphone, uang Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu, dan Rp8.750.000 dengan pecahan Rp50.000. Kemudian mata uang asing yaitu dolar Singapura sebanyak 39 lembar dengan nilai 1.000 SGD dan sebuah cincin berbatu permata hijau. Sejauh ini, belum ada pemeriksaan perihal temuan tersebut terhadap tersangka Djuyamto.
“Nah, kan ini yang bersangkutan yang memahami, sedangkan security itu hanya menyatakan bahwa saya dititipin oleh yang bersangkutan, dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan,” Harli menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan tersangka Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat menitipkan sebuah tas kepada Satpam PN Jaksel sebelum ditahan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Ternyata, tas tersebut berisikan uang dolar Singapura atau SGD.
“Benar, tapi baru kemarin siang (Rabu, 16 April 2025) diserahkan oleh Satpam yang ditutupi dua HP dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
“Jadi bukan sehari sebelumnya (diserahkan setelah ditangkap),” sambungnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5143041/original/062327100_1740483316-IMG-20250225-WA0040.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)