Kejagung Dalami Informasi Soal Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan Malaysia

Kejagung Dalami Informasi Soal Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan Malaysia

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mendalami informasi mengenai Muhammad Riza Chalid yang disebut telah menikahi kerabat Kesultanan Malaysia.

Informasi tersebut diketahui disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang turut menyebut tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid diyakini berada di Malaysia.

“Setiap informasi akan dikaji dan didalami oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada VOI, Senin, 28 Juli.

Pendalaman tersebut juga bentuk upaya penyidik untuk menghadirkan Muhammad Riza Chalid ke Indonesia, khususnya untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

Diketahui, Muhammad Riza Chalid tak sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka.

“Dalam rangka upaya menghadirkan MRC,” kata Anang.

Adapun, Boyamin menyampaikan pernikahan Riza Chalid itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

“Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

“Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” kata Boyamin.

Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.