Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset dan rekening milik mantan pejabat Mahkamah Agung yang terlibat suap atau gratifikasi Zarof Ricar, serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarganya.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Abdul Qohar dalam keterangan persnya di kompleks Kejaksaan Agung.
Abdul Qohar mengungkapkan, pihaknya tengah menyelidiki dan memblokir sejumlah aset milik Zarof Ricar, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Tidak hanya itu, tim penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, termasuk istri dan keluarga Zarof Ricar.
“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya, aset-aset yang bersangkutan, tim kita lagi melacak di mana saja aset mereka, baik itu berupa barang maupun berupa uang,” kata Qohar.
Abdul Qohar menyebut, saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan bukti keterlibatan pihak lainnya, termasuk anggota keluarga Zarof Ricar, serta aliran dana yang digunakannya.
“Kalau istrinya sudah diperiksa,” tutup Qohar.