Kejagung Beberkan Alasan Cegah Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

Kejagung Beberkan Alasan Cegah Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan di balik dilakukannya pencegahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri. Satu di antaranya guna mempermudah proses penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 9 Juni.

Status cegah terhadap Iwan Kurniawan Lukminto itupun diketahui telah berlaku sejak 19 Mei 2025. Sementara soal masa berlaku, status itu akan disandang Dirut PT Sritex tersebut hingga beberapa bulan ke depan.

Mengenai pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto, disebut akan dilakukan pada pekan ini. Tapi, soal kepastian waktu atau hari-nya nantinya penyidik yang akan menentukan.

“Info dari penyidik pekan ini,” kata Harli.

Iwan Kurniawan Lukminto diketahui telah diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex pada Senin, 2 Juni.

Pada perkara korupsi ini, selain Iwan Kurniawan Lukminto, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka yang satu di antaranya Iwan Setiawan Lukminto.