Kejagung Beberkan Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum di Kasus Pajak

Kejagung Beberkan Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum di Kasus Pajak

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya mencabut pencekalan terhadap Bos Djarum Victor Rachmat Hartono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan alasan dicabutnya pencekalan itu lantaran Victor bersikap kooperatif. 

Dia menjelaskan indikator Victor kooperatif itu karena telah memberikan informasi yang diperlukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

“Sudah [kooperatif] memberikan informasi-informasi,” ujarnya di Kejagung, Senin (1/12/2025).

Di samping itu, Anang belum mengemukakan nasib pencekalan terhadap pihak lain seperti eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman.

“Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

Modusnya, oknum pada Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.