Kejagung Bantah Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jadi DPO Nasional 2 Juni 2025

Kejagung Bantah Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jadi DPO  
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

Kejagung Bantah Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jadi DPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Kejaksaan Agung
membantah eks Mendikbud Ristek
Nadiem Makarim
saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan laptop
berbasis Chromebook.
“Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Harli mengatakan, sejauh ini penyidik belum memanggil Nadiem untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam kasus yang diduga terjadi di tahun 2019-2023.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan keterangan 28 saksi yang telah lebih dahulu diperiksa.
Beberapa mantan staf khusus Nadiem juga sudah diperiksa dalam kasus yang baru dinaikkan statusnya ke penyidikan ini.
“Dalam satu minggu ini penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi ini karena kan harus bisa dipastikan siapa melakukan apa dan apakah tindakan-tindakan mereka itu merupakan tindakan yang dibenarkan hukum atau melawan hukum,” jelas Harli.
Lebih lanjut, nama Nadiem belum masuk ke dalam daftar nama 28 orang yang telah dan akan diperiksa dalam waktu dekat.
Dalam kurun waktu 21-23 Mei 2025, penyidik telah menggeledah 3 lokasi yang berbeda.
Tempat-tempat yang digeledah ini merupakan milik eks stafsus Nadiem. Mereka berinisial FH, JT, dan I.
Dari kediaman para saksi yang berada di sekitaran Jakarta ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, dan beberapa dokumen berbentuk elektronik.
Diberitakan, isu Nadiem masuk DPO ini pertama kali beredar di media sosial, baik di Instagram hingga Facebook.
Dalam postingan tersebut menampilkan video yang diklaim menampilkan Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim.
Dalam video tampak sejumlah orang sedang menggeledah sebuah ruangan, keterangan di video yakni sebagai berikut:
Heboh..!
NADIEM MAKARIM
EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG
KASUS KORUPSI
RP 9,9 TRILIUN
Kejagung dikawal ketat TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti.
Tapi, berdasarkan penelusuran, video yang ditampilkan identik dengan rekaman penggeledahan yang dilakukan penyidik ke kediaman eks stafsus menteri.
Adapun video itu adalah momen ketika Kejagung menggeledah apartemen mantan staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan JT pada 21 Mei 2025.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi senilai Rp9,9 triliun pada 2019 hingga 2022.
Dua apartemen itu berada di Kuningan Place dan Ciputra World 2.
Lebih lanjut,
kasus korupsi
di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.