Kejagung Bakal Buru Lagi Aset Harvey Moeis jika Tak Cukup Lunasi Uang Pengganti Rp420 Miliar

Kejagung Bakal Buru Lagi Aset Harvey Moeis jika Tak Cukup Lunasi Uang Pengganti Rp420 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memburu aset terpidana Harvey Moeis untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) di kasus korupsi timah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa mulanya jaksa bakal melakukan lelang terhadap aset milik Harvey dengan menggandeng Badan Pemulihan Aset (BPA).

“Kita akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (3/11/2025).

Namun, kata Anang, apabila nilai aset yang telah dilelang tidak sesuai nilai uang pengganti senilai Rp420 miliar, maka Kejagung bakal memburu aset Harvey Moeis atau pihak terafiliasi lainnya.

“Nanti kekurangannya Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya,” imbuhnya.

Di samping itu, Anang mengungkap bahwa jaksa eksekutor pada Jampidsus Kejagung RI telah menyerahkan aset milik terpidana Harvey Moeis ke BPA.

Anang menjelaskan bahwa aset Harvey yang disita terkait kasus megakorupsi timah itu telah berstatus rampasan negara. 

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara, kemudian di lelang agar diperhitungkan uang pengganti kerugian negara,” pungkas Anang.

Sekadar informasi, aset rampasan negara terkait Harvey sempat digugat oleh Istri Harvey, Sandra Dewi ke PN Jakarta Pusat. Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong. 

Namun, setelah beberapa kali sidang berlangsung, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan itu. Informasi pencabutan gugatan keberatan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Menurut Hakim Rios, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.

Adapun, penyidik sempat mengungkap bahwa aset Sandra Dewi yang digugat dalam serangkaian persidangan keberatan itu belum mencukupi uang pengganti Harvey Rp420 miliar.