Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejagung: Ada 241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restoratif Justice – Page 3

Kejagung: Ada 241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restoratif Justice – Page 3

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pemerintah tidak main-main dalam memerangi narkoba. Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas super maximum security.

“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap. Tadi Pak Jaksa Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga bersepakat untuk menempatkan para pengedar narkoba di penjara dengan pengamanan ketat.

“Kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedaran narkoba ini akan ditempatkan di super maximum security, sehingga ini juga bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual-beli narkoba yang masih dikendalikan, atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup. Ini kita lakukan dan mudah-mudahan ini juga berdampak,” jelas dia.

Pengawasan dan pendampingan pun juga tetap dilakukan bagi mantan narapidana narkoba, agar setelah selesai dari masa hukumannya tidak lagi kembali terjerumus ke tindak pidana narkotika.

Sementara di bidang pencegahan, seluruh kementerian lembaga terkait akan bekerjasama, baik lewat edukasi masyarakat hingga mempetakan wilayah rawan narkoba.

Termasuk mewajibkan penempelan stiker anti-narkoba di setiap tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran dan transaksi narkoba, seperti misalnya kafe, restoran, tempat makan, dan tempat hiburan.