Keinginan Raja Surakarta PB XIV Purbaya Ubah Nama di KTP Ditolak PN Solo, Ini Alasan Hakim

Keinginan Raja Surakarta PB XIV Purbaya Ubah Nama di KTP Ditolak PN Solo, Ini Alasan Hakim

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan permohonan Pakubuwono XIV soal perubahan nama di KTP ditolak. Menurutnya, perkara tersebut telah disidangkan sejak Kamis (27/11) lalu dengan agenda Pembacaan Permohonan dilanjutkan Pembuktian. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (4/12) dengan agenda Pembuktian. Kemudian pada Kamis (11/12) kemarin, PN Solo kembali menggelar sidang dengana agenda putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard).

“Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Aris.

Menurutnya, hakim dalam pertimbangannya melihat ada sejumlah persyaratan formal yang belum terpenuhi untuk dilakukan perubahan nama seperti yang diinginkan pemohon.

“Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa,” katanya lagi.

Selain menolak permohonan, majelis hakim juga membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181 ribu.

Repoter: Arie Sunaryo/kontributor Merdeka.com