Solo (ANTARA) – Gegap gempita menjelang hari pencoblosan Pilkada 27 November 2024 makin terasa di kota Solo, Jawa Tengah.
Selain menyelenggarakan pemilihan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Solo juga menjadi wilayah strategis bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mendulang suara.
Hampir setiap pekan, berbagai acara kampanye paslon berlangsung di hadapan masyarakat Solo, memperlihatkan intensitas kontestasi politik di kota itu.
Kepulangan Joko Widodo (Jokowi) ke Solo setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden turut memengaruhi dinamika politik dalam Pilkada kali ini.
Puluhan calon kepala daerah terlihat datang ke kediamannya untuk alasan meminta restu, menunjukkan pengaruh Jokowi masih besar di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam proses demokrasi.
KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Bawaslu yang bertindak sebagai pengawas pelaksanaan menjadi tumpuan harapan agar pemilu berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surakarta, Setyo Puji Santoso, menekankan bahwa Pilkada bukan sekadar pesta demokrasi.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa Pilkada adalah momen penting untuk memilih pemimpin terbaik melalui proses yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kesadaran berpolitik harus lebih ditekankan,” ujarnya. Kesadaran ini mencakup partisipasi dalam memilih pasangan calon sekaligus mengawal proses Pilkada agar sesuai aturan.
Pemuda memegang peran kunci dalam menciptakan lingkungan politik yang sehat. Mereka didorong untuk mengedukasi masyarakat agar lebih melek politik dan memahami dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.
Setyo Puji Santoso juga menuturkan sosialisasi menyasar ke berbagai usia pemilih, termasuk juga anak muda yang dianggap mampu ikut menularkan soal pentingnya partisipasi masyarakat pada pilkada.
Masyarakat juga diharapkan tahu cara melaporkan pelanggaran jika terjadi hal yang tidak sesuai regulasi, tutur Setyo Puji Santoso. Termasuk ketika terjadi hal yang melanggar aturan, masyarakat diharapkan paham apa yang harus dilakukan dan kemana harus melaporkan.
Setyo Puji Santoso mengurai beberapa tindakan yang dianggap melanggar aturan dalam pilkada di antaranya politik uang, politik menggunakan isu SARA, dan kampanye di tempat ibadah.
Jika ada pelanggaran tersebut, ia meminta masyarakat yang mengetahuinya agar segera melaporkan ke Bawaslu. “Akan langsung kami proses,” katanya.
Langkah pertama, akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan syarat formil dan materiil. Kajian awal ini juga untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kontestasi politik.
Sesudah itu, Bawaslu melakukan rapat pleno untuk selanjutnya meregistrasi pelanggaran yang terjadi. Jika ditemukan ada pelanggaran pidana, misalnya politik uang, artinya diserahkan ke Forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu.
Sedangkan jika konteksnya netralitas ASN maka setelah dilakukan pleno, Bawaslu akan meneruskan ke instansi terkait, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Mewujudkan Pilkada damai
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berkomitmen menjaga kondusivitas selama Pilkada berlangsung. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
Sebagai barometer politik nasional, Solo diharapkan menjadi contoh bagaimana proses demokrasi berjalan dengan lancar, damai dan sesuai aturan yang berlaku, jauh dari pelanggaran dan gangguan ketertiban.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot adalah menyelenggarakan sosialisasi Pilkada damai yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk di tingkat RT dan RW.
Deklarasi Pilkada Damai juga diadakan bersamaan dengan acara hari bebas kendaraan, melibatkan berbagai pihak seperti KPU, Bawaslu, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024