Jakarta (ANTARA) – Lembaga Survei KedaiKOPI merekomendasikan pemerintah segera memperbaiki regulasi ekspor, meningkatkan pengawasan distribusi serta menerapkan kebijakan prioritas seperti pungutan ekspor terkait kebutuhan kelapa di Indonesia.
“Sebanyak 89 persen responden merasa penting untuk segera dibuat kebijakan, keputusan oleh pemerintah agar harga kelapa ini bisa segera terjangkau,” kata Peneliti KedaiKOPI Ashma Nur Afifah dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
KedaiKOPI merilis hasil survei terkait kondisi kebutuhan kelapa di Indonesia pada Rabu hari ini.
Survei yang dilakukan secara tatap muka pada 24 November hingga 1 Desember 2025 kepada 400 responden di enam kota besar itu mengungkap kekhawatiran masyarakat terhadap lonjakan harga kelapa dan produk olahannya yang berpotensi semakin naik pada awal 2026, terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran.
Ashma menjelaskan survei itu melibatkan tiga kelompok responden, yaitu 200 ibu rumah tangga, 160 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan 40 penjual kelapa utuh.
Hasilnya, sebanyak 83 persen responden merasakan kenaikan harga kelapa dan produk olahannya dalam enam bulan terakhir.
“Bahkan, dari masyarakat yang mengalami kenaikan harga kelapa itu, 45,2 persen di antaranya menilai kenaikan tersebut signifikan,” kata Ashma.
Ashma lalu menjelaskan kenaikan harga tersebut dipicu oleh lonjakan ekspor kelapa utuh besar-besaran. Mayoritas responden, jelasnya, menyadari bahwa permintaan ekspor tinggi menjadi salah satu penyebab utama pasokan domestik berkurang dan harga melonjak.
“Indonesia sebagai salah satu produsen kelapa terbesar di dunia, dengan produksi sekitar 2,8 juta ton per tahun dan satu-satunya negara yang masih memperbolehkan ekspor kelapa bulat tanpa pembatasan ketat membuat pasokan dalam negeri rentan terganggu,” kata Ashma.
Survei menunjukkan dampak kenaikan harga sudah dirasakan luas. Bagi ibu rumah tangga, pengeluaran untuk makanan meningkat dan banyak yang terpaksa mengurangi penggunaan santan atau frekuensi memasak masakan bersantan.
“Apalagi, pelaku UMKM melaporkan kenaikan biaya modal dobel dan operasional yang signifikan, bahkan memaksa sebagian menaikkan harga jual menu hingga 50 persen pada usaha katering. Penjual kelapa utuh juga mengalami penurunan laba meski sebagian besar sudah menaikkan harga jual,” ujar Ashma.
Ia lalu menjelaskan sebanyak 82,1 persen responden khawatir harga kelapa tidak stabil dalam tiga bulan ke depan.
“Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan mengancam kelestarian makanan tradisional Indonesia yang banyak menggunakan santan dan produk kelapa, sehingga berpotensi ditinggalkan masyarakat karena semakin tidak terjangkau,” tuturnya.
Survei juga menunjukkan bahwa 80 persen responden mendukung penerapan pungutan ekspor (PE) pada kelapa bulat sebagai solusi.
Kebijakan itu diharapkan dapat menstabilkan stok dan harga dalam negeri, sekaligus menghasilkan pendapatan negara yang bisa dialokasikan untuk kesejahteraan petani, peremajaan kebun, hingga pengembangan UMKM.
“Sebanyak 77,9 persen responden pun optimistis bahwa pungutan ekspor akan efektif menekan harga dan menjaga ketersediaan kelapa,” ungkap Ashma.
Sementara, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menekankan perlunya kebijakan lebih komprehensif.
Menurut Tulus, selain dengan pungutan ekspor, pemerintah juga perlu memperhatikan kebutuhan dalam negeri terutama untuk konsumen. Sebab, kelapa merupakan salah satu komoditas penting bagi konsumen.
“Selain pungutan ekspor, pemerintah perlu menentukan domestic market obligation (DMO), tentukan dulu kebutuhan dalam negeri berapa dan menstabilkan harga,” ujarnya.
Tulus pun mengingatkan jika pemerintah tidak segera membuat kebijakan yang komprehensif, maka kenaikan harga kelapa ini berpotensi membuat inflasi yang tinggi.
“Ketika inflasi tinggi, daya beli masyarakat menjadi tergerus dan kemudian itu mengancam kualitas bahan pangan, mengancam kesehatan anak-anak khususnya karena kemudian kualitas bahan pangan yang disajikan oleh orang tua itu menurun,” ujar Tulus.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
