Jakarta: Kecelakaan yang melibatkan truk tronton terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 November 2024. Truk tronton dengan muatan tersebut mengalami gangguan rem sehingga menabrak delapan kendaraan di depannya.
Insiden ini mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya luka berat. Imbas dari kecelakaan ini juga membuat kemacetan panjang.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Terkait dengan kecelakaan ini, banyak yang menyayangkan kenapa truk tronton beroperasi di jam sibuk seperti di pagi hari. Lalu, pukul berapa seharusnya truk-truk besar boleh melintasi jalur perkotaan? Berikut ini ulasannya.
Aturan operasional truk di Jakarta
Melansir dari laman resmi Isuzu, aturan operasional truk bersinggungan dengan kelancaran lalu lintas dan meminimalkan dampak negatif seperti kemacetan dan kecelakaan. Maka dari itu, pemerintah mengatur jam operasional truk melalui berbagai peraturan, salah satunya lewat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia.
Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.
Pada pasal 23 dalam undang-undang ini juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Hal ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Jam operasional truk di DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta.
Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:
Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:
Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas.
Berdasarkan aturan di atas, truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Slipi pukul 07.00 Wib pagi jelas sudah melanggar aturan. Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.
Pengecualian
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Truk yang masuk dalam pengecualian yakni truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi di luar ketentuan jam larangan.
Jakarta: Kecelakaan yang melibatkan truk tronton terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 November 2024. Truk tronton dengan muatan tersebut mengalami gangguan rem sehingga menabrak delapan kendaraan di depannya.
Insiden ini mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya luka berat. Imbas dari kecelakaan ini juga membuat kemacetan panjang.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Terkait dengan kecelakaan ini, banyak yang menyayangkan kenapa truk tronton beroperasi di jam sibuk seperti di pagi hari. Lalu, pukul berapa seharusnya truk-truk besar boleh melintasi jalur perkotaan? Berikut ini ulasannya.
Aturan operasional truk di Jakarta
Melansir dari laman resmi Isuzu, aturan operasional truk bersinggungan dengan kelancaran lalu lintas dan meminimalkan dampak negatif seperti kemacetan dan kecelakaan. Maka dari itu, pemerintah mengatur jam operasional truk melalui berbagai peraturan, salah satunya lewat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia.
Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.
Pada pasal 23 dalam undang-undang ini juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Hal ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Jam operasional truk di DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta.
Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:
Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:
Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas.
Berdasarkan aturan di atas, truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Slipi pukul 07.00 Wib pagi jelas sudah melanggar aturan. Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.
Pengecualian
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Truk yang masuk dalam pengecualian yakni truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi di luar ketentuan jam larangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)