Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Tak terkecuali Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Mereka menilai kasus ini lebih dari sekadar kasus tunggal.
Kecelakaan tragis terjadi di GT Ciawi, Bogor, pada Selasa, 4 Februari 2025, malam hari WIB. Sebuah truk tronton pengangkut air minum galon mengalami rem blong dan menabrak antrean kendaraan yang sedang mengantre di GT Ciawi. Insiden ini mengakibatkan delapan orang meninggal dunia, 11 orang mengalami luka berat, serta tiga mobil terbakar. Infrastruktur gerbang tol pun mengalami kerusakan parah.
Pada tahap awal, polisi menduga rem blong menjadi penyebab utama kecelakaan. Namun, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), insiden ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari permasalahan sistemik.
KPBB menyoroti praktik kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap terjadi pada truk-truk pengangkut air minum galon.
“Ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL,” ujar Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, dalam siaran pers pada Rabu, 5 Februari 2025.
Ia menegaskan kecelakaan ini bukan semata-mata kesalahan sopir, melainkan akibat dari kebijakan perusahaan market leader AMDK galon yang diduga membiarkan praktik ODOL terjadi.
Sementara itu, PT Danone Indonesia yang memproduksi air minum galon telah merilis pernyataan, menegaskan pihaknya tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan pengangkut dan distributor truk.
“Perusahaan transporter dan distributor merupakan pihak independen yang tidak terkait dengan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua,” ujar Arif Mujahidin selaku Corporate Communications Director Danone Indonesia.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari KPBB. Menurut Safrudin, pemilik barang kerap menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut mereka.
“Sopir sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menghendaki muatan berlebih,” ujar Safrudin.
Tuntutan penegakan hukum
KPBB meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut perhitungan KPBB, praktik ODOL ini membuat perusahaan market leader AMDK galon meraup keuntungan hingga Rp483,075 miliar per tahun.
“Penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini,” tegas Safrudin.
Di tengah puing-puing kecelakaan di GT Ciawi, truk-truk pengangkut galon air minum galon yang diduga kelebihan muatan masih melintas di jalanan.
“Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan bersama,” kata Safrudin.
Rekam jejak kecelakaan
Berdasarkan investigasi KPBB, truk yang mengangkut air minum galon produksi perusahaan terkemuka tersebut kerap melakukan pengangkutan yang melebihi muatan. Pada 2021, sebesar 60,13 persen truk perusahaan market leader AMDK galon yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95 persen, sementara 39,87 persen lainnya kelebihan hingga 134,57 persen.
“Itu artinya semua armada melakukan pelanggaran,” kata Safrudin.
Truk pengangkut merek air minum tersebut juga memiliki rekam jejak sebagai penyebab kecelakaan di berbagai daerah. Pada Juli 2017, kecelakaan di Subang menewaskan dua orang.
Pada Juli 2023, truk air minum galon ini terguling di jalur menanjak Bali Utara. Pada Februari 2024, dua truk air minum galon tersebut terlibat kecelakaan di Jawa Tengah dalam sehari. Sementara di Aceh Timur, seorang sopir mobil boks mengalami luka kritis setelah ditabrak truk air minum galon yang melaju kencang.
Di sisi lain, pengacara publik David Tobing mendesak PT Danone Indonesia untuk bertanggung jawab dan memastikan bahwa armada pengangkut galon mereka mematuhi aturan.
“Apakah produsen air minum melakukan pengecekan kelaikan jalan truk mereka sebelum berangkat dari pabrik? Jika tidak ada, maka mereka juga terlibat dalam tragedi ini,” kata David Tobing.
Jakarta: Kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Tak terkecuali Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Mereka menilai kasus ini lebih dari sekadar kasus tunggal.
Kecelakaan tragis terjadi di GT Ciawi, Bogor, pada Selasa, 4 Februari 2025, malam hari WIB. Sebuah truk tronton pengangkut air minum galon mengalami rem blong dan menabrak antrean kendaraan yang sedang mengantre di GT Ciawi. Insiden ini mengakibatkan delapan orang meninggal dunia, 11 orang mengalami luka berat, serta tiga mobil terbakar. Infrastruktur gerbang tol pun mengalami kerusakan parah.
Pada tahap awal, polisi menduga rem blong menjadi penyebab utama kecelakaan. Namun, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), insiden ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari permasalahan sistemik.
KPBB menyoroti praktik kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap terjadi pada truk-truk pengangkut air minum galon.
“Ini diduga akibat truk pengangkut air minum galon yang kelebihan beban muatan atau ODOL,” ujar Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, dalam siaran pers pada Rabu, 5 Februari 2025.
Ia menegaskan kecelakaan ini bukan semata-mata kesalahan sopir, melainkan akibat dari kebijakan perusahaan market leader AMDK galon yang diduga membiarkan praktik ODOL terjadi.
Sementara itu, PT Danone Indonesia yang memproduksi air minum galon telah merilis pernyataan, menegaskan pihaknya tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan pengangkut dan distributor truk.
“Perusahaan transporter dan distributor merupakan pihak independen yang tidak terkait dengan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua,” ujar Arif Mujahidin selaku Corporate Communications Director Danone Indonesia.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari KPBB. Menurut Safrudin, pemilik barang kerap menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut mereka.
“Sopir sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menghendaki muatan berlebih,” ujar Safrudin.
Tuntutan penegakan hukum
KPBB meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut perhitungan KPBB, praktik ODOL ini membuat perusahaan market leader AMDK galon meraup keuntungan hingga Rp483,075 miliar per tahun.
“Penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini,” tegas Safrudin.
Di tengah puing-puing kecelakaan di GT Ciawi, truk-truk pengangkut galon air minum galon yang diduga kelebihan muatan masih melintas di jalanan.
“Sudah saatnya pelanggaran ini ditindak tegas demi keselamatan bersama,” kata Safrudin.
Rekam jejak kecelakaan
Berdasarkan investigasi KPBB, truk yang mengangkut air minum galon produksi perusahaan terkemuka tersebut kerap melakukan pengangkutan yang melebihi muatan. Pada 2021, sebesar 60,13 persen truk perusahaan market leader AMDK galon yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95 persen, sementara 39,87 persen lainnya kelebihan hingga 134,57 persen.
“Itu artinya semua armada melakukan pelanggaran,” kata Safrudin.
Truk pengangkut merek air minum tersebut juga memiliki rekam jejak sebagai penyebab kecelakaan di berbagai daerah. Pada Juli 2017, kecelakaan di Subang menewaskan dua orang.
Pada Juli 2023, truk air minum galon ini terguling di jalur menanjak Bali Utara. Pada Februari 2024, dua truk air minum galon tersebut terlibat kecelakaan di Jawa Tengah dalam sehari. Sementara di Aceh Timur, seorang sopir mobil boks mengalami luka kritis setelah ditabrak truk air minum galon yang melaju kencang.
Di sisi lain, pengacara publik David Tobing mendesak PT Danone Indonesia untuk bertanggung jawab dan memastikan bahwa armada pengangkut galon mereka mematuhi aturan.
“Apakah produsen air minum melakukan pengecekan kelaikan jalan truk mereka sebelum berangkat dari pabrik? Jika tidak ada, maka mereka juga terlibat dalam tragedi ini,” kata David Tobing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ROS)