Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 13.35 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, sepeda motor Honda Vario dan mobil Daihatsu Granmax, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian.
Kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S-6765-ON yang dikendarai oleh Muhammad Iskandar Dzulqornain, pelajar berusia 16 tahun yang beralamat di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Ia mengalami kecelakaan fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan kendaraan kedua, mobil Daihatsu Granmax dengan nomor polisi L-1159-ABY yang dikemudikan oleh Mubaidil Anwar, seorang pria berusia 32 tahun asal Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, tidak mengalami luka apapun.
Kronologi kejadian bermula ketika sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Muhammad Iskandar melaju dari utara ke selatan. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara motor diduga tidak memperhatikan kondisi lalu lintas di depannya saat berusaha mendahului kendaraan lain.
Sehingga menabrak mobil Daihatsu Granmax yang melaju dari arah berlawanan, yakni selatan ke utara. Benturan keras ini menyebabkan pengendara motor langsung terjatuh dan mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Saksi mata yang berada di lokasi kejadian, Diky Prasetya, seorang pria berusia 34 tahun, dan Bayu, seorang pria berusia 37 tahun, keduanya warga Kabupaten Jombang, menyatakan bahwa kejadian tersebut sangat cepat dan tidak bisa dihindari oleh pengendara motor yang mencoba mendahului.
“Dalam kecelakaan ini, tercatat satu korban meninggal dunia (MD) dan tidak ada korban luka ringan maupun luka berat lainnya. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Siswanto. [suf]
