Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kecelakaan di Semarang, Korban Dapat Santunan Rp20-50 Juta

Kecelakaan di Semarang, Korban Dapat Santunan Rp20-50 Juta

Jakarta: Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan truk trailer di Semarang, mendapat santunan. Sebanyak 2 korban meninggal dan 10 korban luka akibat kecelakaan pada Kamis, 21 November 2024.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 November 2024. 

Menurut dia, upaya pemberian santunan dipercepat oleh pihaknya. Yakni, dengan menindaklanjuti langsung info yang beredar terkait kecelakaan tersebut. 

Petugas, kata Dewi, langsung mendatangi tempat kejadian usai mendapat informasi terkait kecelakaan. Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan ini.

Di sisi lain, Dewi mengingatkan masyarakat agar mengutamakan kehati-hatian dalam berkendara. Sehingga, potensi kecelakaan dapat diminalisasi.
 

“Kami terus mengingatkan kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kami juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan, baik pribadi maupun perusahaan, untuk memastikan kelaikkan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” kata Dewi.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB itu diduga akibat pengendara truck trailer tidak waspada saat jalanan menurun di turunan Silayur. Sehingga, menabrak kendaraan truck colt diesel, beberapa sepeda motor, dan ruko.

Akibat musibah tersebut, 2 orang meninggal dunia dan 10 orang luka. Seluruh korban dievakuasi dan mendapat perawatan di RSUP dr. Kariadi, RS Permata Medika, RS Hermina Pandanaran, dan RSUD Adhyatma Tugurejo.

Jakarta: Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan truk trailer di Semarang, mendapat santunan. Sebanyak 2 korban meninggal dan 10 korban luka akibat kecelakaan pada Kamis, 21 November 2024.
 
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
 
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 November 2024. 
Menurut dia, upaya pemberian santunan dipercepat oleh pihaknya. Yakni, dengan menindaklanjuti langsung info yang beredar terkait kecelakaan tersebut. 
 
Petugas, kata Dewi, langsung mendatangi tempat kejadian usai mendapat informasi terkait kecelakaan. Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan ini.
 
Di sisi lain, Dewi mengingatkan masyarakat agar mengutamakan kehati-hatian dalam berkendara. Sehingga, potensi kecelakaan dapat diminalisasi.
 

“Kami terus mengingatkan kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kami juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan, baik pribadi maupun perusahaan, untuk memastikan kelaikkan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” kata Dewi.
 
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB itu diduga akibat pengendara truck trailer tidak waspada saat jalanan menurun di turunan Silayur. Sehingga, menabrak kendaraan truck colt diesel, beberapa sepeda motor, dan ruko.
 
Akibat musibah tersebut, 2 orang meninggal dunia dan 10 orang luka. Seluruh korban dievakuasi dan mendapat perawatan di RSUP dr. Kariadi, RS Permata Medika, RS Hermina Pandanaran, dan RSUD Adhyatma Tugurejo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ADN)