Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyayangkan aksi teror kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang mengancam kebebasan pers. Menurutnya kebebasan pers harus dilindungi karena amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tandas TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin berharap kasus teror kepala babi di kantor Tempo menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.
Diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.
Menyikapi kasus teror kepala babi di kantor Tempo, Dewan Pers pun mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi.