Kebutuhan Pokok Bebas dari PPN, Cak Imin Sebut Prabowo Berpihak ke Rakyat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum PKB
Muhaimin Iskandar
memuji Presiden
Prabowo Subianto
sebagai sosok yang berpihak kepada rakyat karena kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Muhaimin pun berpandangan, skema
PPN 12 persen
yang diumumkan oleh Prabowo telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu, serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat,” ujar Muhaimin dalam keterangannya kepada
Kompas.com
, Senin (31/12/2024).
Pria yang akrab disapa Cak Imin pun berterima kasih kepada Prabowo yang memutuskan bahwa PPN 12 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Ia juga memuji Prabowo yang menyiapkan bantuan atau paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun tetap diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat.
Paket stimulus ini mencakuppembebasan pajak penghasilan bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta, insentif pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan hingga bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan.
“Ini pasti akan meringankan beban masyarakat. Sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan,” tutur Cak Imin.
Dia berharap Prabowo tetap melanjutkan komitmennya untuk mensejahterakan masyarakat melalui sistem perpajakan yang adil.
“Sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat,” kata Cak Imin.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai tahun 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
“Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa.
Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Prabowo.
“Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN,” jelas Prabowo lagi.
Presiden juga memastikan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah, tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Prabowo bilang, PPN untuk barang-barang tersebut tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen, yang diberlakukan sejak April tahun 2022.
“Tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sejak 2022,” jelas Prabowo.
Begitu pula untuk barang dan jasa kebutuhan pokok lain yang mendapat pembebasan PPN atau tarif PPN sebesar 0 persen.
Barang tersebut, yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
“Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak, yaitu PPN 0 persen, masih berlaku,” ungkap Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.