Kebijakan PNBP 2024 kepada Kualitas Layanan dan Lingkungan

23 October 2023, 8:19

INFO BISNIS – Kementerian Keuangan akan mengarahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2024 pada peningkatan inovasi, kualitas layanan dan kelestarian hidup. “PNBP untuk penguatan penguatan tata kelola dan proses bisnis, peningkatan inovasi dan kualitas layanan, serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran, Rahayu Puspasari.Rahayu mengatakan realisasi PNBP tertinggi terjadi pada 2022 sejak 2019. Sedangkan untuk tahun depan, proyeksi PNBP kembali turun menjadi Rp492,0 triliun. “Realisasi PNBP tertinggi pada 2022 mencapai Rp 595,6 triliun,” ujarnya. Puspa mengatakan pada 2020, realisasi PNBP turun sebesar 15,9 persen menjadi Rp343,8 triliun dari Rp409,0 triliun pada 2019. Penurunan tersebut akibat dampak pandemi Covid-19. Realisasi penerimaan PNBP kembali naik pada 2021 menjadi Rp458,5 triliun. “Fluktuasi pertumbuhan PNBP terutama dipengaruhi perkembangan harga komoditas minyak mentah, minerba, CPO, serta inovasi layanan,” kata Puspa. Hingga Agustus 2023, realisasi PNBP mencapai Rp. 402,8 triliun atau menyentuh 91,3 persen dari target APBN. “Penerimaan utama dari peningkatan pendapatan sumber daya alam dan kekayaan negara dipisahkan,” ujar Puspa. Salah satu tantangan PNBP dari sisi sumber daya alam adalah pemanfaatan yang belum optimal. Masih terdapat beberapa tantangan seperti pemanfaatan yang ilegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging. Kebijakan PNBP pada APBN 2024 diarahkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan profitabilitas, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja. Sedangkan untuk PNBP SDA migas, kebijakan mengarah pada penyempurnaan regulasi komprehensif dan optimalisasi tata kelola aset hulu migas. Optimalisasi PNBP SDA migas dilakukan melalui implementasi digitalisasi data hulu migas yang terintegrasi untuk efektivitas pengawasan dan pelaporan. Sementara untuk PNBP SDA nonmigas, kebijakan diarahkan pada fokus masing-masing sumber pendapatan. Sektor minerba difokuskan pada peningkatan kualitas pengelolaan melalui pengawasan/pemeriksaan bersama antar instansi. Adapun sektor kehutanan fokus pada perbaikan tata kelola, implementasi perizinan, serta optimalisasi produksi. Sedangkan pada sektor perikanan fokus pada kebijakan pengelolaan pemanfaatan SDA perikanan berbasis Legal Regulated Reported Fishing (LRRF). Iklan

Adapun untuk sektor panas bumi akan mengarah pada kebijakan percepatan produksi, efisiensi, dan pemanfaatan Information and Communication Technology (ICT).Sedangkan kebijakan PNBP pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada 2024 dengan melakukan transformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola. Selain itu penerapan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) pada setiap investasi. Arah kebijakan PNBP juga meliputi adanya pengawasan efektivitas kinerja penempatan modal negara kepada BUMN menjadi agen perubahan dan mendorong tata kelola lebih baik. Di kementerian/lembaga, kebijakan PNBP menghadapi tantangan penyesuaian tarif PNBP yang disertai peningkatan kualitas layanan dengan tetap menjaga daya beli, daya saing, dan stabilitas perekonomian. Pemerintah akan melakukan upaya sebagai berikut: (1) peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan; (2) penyempurnaan tata kelola dan peningkatan penggalian potensi; (3) penguatan regulasi melalui penguatan pengawasan PNBP dan penyempurnaan tarif; (4) peningkatan kerja sama/sinergi dengan instansi/pihak terkait; (5) peningkatan kompetensi SDM; (6) optimalisasi pengelolaan aset BMN agar lebih produktif; dan (7) perluasan pemanfaatan sistem informasi.   PNBP kementerian/lembaga diperkirakan akan memberikan kontribusi terbesar pada 2024. Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu dari enam kontributor terbesar penerimaan negara bukan pajak mengalami pertumbuhan signifikan. Kementerian Kominfo melakukan optimalisasi PNBP dari biaya hak penggunaan frekuensi radio dan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi. Selain itu potensi PNBP hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP melalui penyesuaian tarif dan jenis PNBP baru.Kontribusi tersebut menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyumbang terbesar PNBP sebesar 65,5 persen dalam RAPBN 2024.  Jenis PNBP baru ini meliputi antara lain beberapa jenis sertifikasi/pengujian perangkat telekomunikasi, BHP sertifikasi elektronik, pelatihan fungsional, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif.Adapun PNBP badan layanan umum atau BLU juga mendapat tantangan pada 2024. Tantangan seperti menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas dan affordability, volatilitas harga komoditas, perlunya kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, serta peningkatan efisiensi operasional. Pendapatan APBN dan pendapatan jasa layanan BLU (PNBP) merupakan sumber utama penerimaan pada badan layanan umum sebagai resource dalam pemberian layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.Dalam menjawab tantangan tersebut, arah kebijakan BLU pada 2024 meliputi (1) Peningkatan kemudahan akses terhadap layanan BLU melalui penggunaan teknologi informasi; (2) Integrasi dan sinergi sumber daya antara BLU untuk peningkatan aset BLU serta dukungan untuk transformasi ekonomi; (3) Inovasi sumber pendanaan/pembiayaan dalam rangka peningkatan transformasi ekonomi; dan (4) modernisasi kelengkapan layanan.(*)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi