Kebijakan Efisiensi, Kejagung Pangkas Anggaran Rp5,4 Triliun – Page 3

Kebijakan Efisiensi, Kejagung Pangkas Anggaran Rp5,4 Triliun – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 dari total pagu alokasi Rp24,2 triliun. Menurut Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono, jumlah anggaran yang diefisiensikan sebesar Rp5,4 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

“Kejaksaan Agung RI Akan melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5,4 triliun yang bersumber dari efisiensi belanja barang dari yang semula Rp4 triliun diefisiensi Rp1,9 triliun yang termasuk akun perjalanan dinas sebesar Rp339 miliar dan belanja modal yang semula dianggarkan Rp14,5 triliun menjadi diefisiensi Rp3,4 triliun,” kata Bambang saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Bambang menjelaskan, setelah dikurangkan dengan besaran efisiensi diperoleh pagu setelah diefisiensi sebesar Rp 18,4 triliun. Angka itu berasal dari per belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, kemudian belanja barang Rp2,054 triliun, belanja modal Rp11,1 triliun.

“Sebagai dukungan atas instruksi presiden no.1 tahun 2025 maka telah diterbitkan surat Jaksa Agung yang ditujukan kepada seluruh pengguna anggaran di Korps Adhyaksa tak terkecuali kepada Kejaksaan Agung Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam nota dinasnya.”

“Pada nota dinas tersebut menekankan pada pokoknya menekankan, dilakukan penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air serta mematikan lampu AC dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja,” jelas Bambang.